Polisi Perkirakan Total Aset First Travel Rp50 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 20:49 WIB
Polisi belum menghitung total aset Fisrt Travel, namun diperkirakan jumlahnya sekitar Rp50 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Polisi belum menghitung total aset Fisrt Travel, namun diperkirakan jumlahnya sekitar Rp50 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri memperkirakan total aset perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sekitar Rp50 miliar.

"Jumlah total aset kami belum bisa hitung, karena yang bisa hanya apretial (taksir), kalau perkiraan kasar kurang lebih sekitar Rp50 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dia menyampaikan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan ke pihak kejaksaan. Menurutnya, penyidik tengah mencari dan mencocokkan jumlah jemaah yang sudah mendaftar untuk ikut dalam perjalanan ibadah umrah bersama First Travel.
"Berkas hanya tinggal mencari dan mencocokkan jumlah jemaah yang sudah berangkat dan yang belum berangkat, karena data di perusahaan tidak ada dan administrasinya tidak tertib," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik pidana umum Bareskrim telah menyita 13 aset milik tersangka Andika dan Anniesa. Aset yang disita terdiri dari lima unit mobil dan tujuh unit bangunan atau rumah.

Kelima unit mobil itu adalah Volkswagen Caravelle, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion, serta Toyota Fortuner.
Sedangkan tujuh unit bangunan atau rumah yang disita adalah rumah mewah di kompleks Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; rumah di komplek Vasa Cluster, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; dan kantor First Travel Bulding di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak delapan perusahaan milik First Travel, yakni PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan Yayasan First.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER