Polisi Periksa Syahrini Terkait Kasus First Travel Besok

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 22:43 WIB
Penyanyi Syahrini akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan jamaah umrah oleh First Travel. Syahrini berstatus sebagai saksi.
Polisi akan memeriksa penyanyi Syahrini terkait kasus penipuan First Travel. (Detikcom/Gus Mun)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) akan memeriksa artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan puluhan ribu jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Rabu (27/9).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan Syahrini dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

“Besok Syahrini akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa saksi kasus FT (First Travel),” kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Sejumlah nama artis disebut terkait dengan promosi yang dilakukan First Travel, antara lain Ria Irawan, Syahrini, dan almarhumah Julia Perez.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrini disebut-sebut menjadi brand ambassador perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah tersebut.

Selain itu, Syahrini juga pernah mengunggah foto di akun media sosial Instagram-nya, saat berangkat umrah dengan jasa First Travel pada 26 Maret 2017.

Lebih jauh, Martinus menyampaikan perihal perkembangan penyidikan kasus First Travel. Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah aset First Travel, untuk melakukan penyitaan.
Dia juga menyampaikan, penyidik telah memeriksa Kepala Cabang First Travel Sidoarjo, Chindy Andini, untuk mendapatkan data jemaah yang telah melakukan pembayaran, baik yang telah berangkat atau masih tertunda.

“Pemeriksaan saksi atas nama Chindy Andini, untuk mendapatkan data jemaah yang sudah berangkat berapa dan yang belum berangkat berapa serta paket sewa pesawat dan paket ramadan serta paket milad,” tuturnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER