Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Edi Setyawan mengaku terima uang korupsi terkait dengan proyek pengadaan meubelair yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Perusahaan itu dimiliki tersangka Filipus Djap.
“Apakah saya terima uang itu? Iya, saya terima uang itu sebagai sebuah titipan,” ujar Edi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
"Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman, jadi agar pembangunan di sana bisa jalan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang telah menjadi tersangka dalam kasus tipikor di Kota Batu itu mengklaim uang yang ia terima bukan suap. Ia mengklaim uang tersebut diberikan sebagai uang kegiatan pengamanan pembangunan. Pembangunan tidak akan jalan tanpa kegiatan pengamanan.
“Kalau enggak (ada uang titipan untuk kegiatan pengamanan), tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan,” kata Edi.
Edi pun mengaku mengetahui dugaan kasus suap yang juga menyeret Wali Kota Batu Eddy Rumpoko itu apakah ada anggota dewan yang terlibat. Ia berharap dalam proses penyidikan terungkap sedikit demi sedikit orang-orang yang menerima uang suap.
“Yang penting pembangunan di sana harus jalan. Ya sudah saatnya korupsi dihapuskan di semua tempat,” kata Edi.
Filipus diduga memberikan uang kepada Edi sebesar Rp100 juta sebagai fee panitia pengadaan.
Atas kasus ini, Filipus sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Edi sebagai penerima, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.