KPK Sita Alphard Milik Wali Kota Batu

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 20:15 WIB
Mobil Alphard yang disita penyidik KPK disinyalir terkait dengan suap yang diberikan pengusaha kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
KPK menyita mobil Toyota Alphard milik Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan sejumlah uang pecahan dolar dari Rumah Dinas Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. Penyitaan tersebut terkait kasus suap yang menjerat Eddy.

"Tim menyita mobil Alphard dan US$10 ribu dalam pecahan US$100, disita dari petugas keamanan di rumah dinas wali kota," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/9).
Febri mengatakan, penyitaan mobil dan uang itu dilakukan usai melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Batu dan Malang, Jawa Timur hari ini.

Tim penyidik KPK menyasar rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, No. 98 RT 001/RW 012, Sumberejo, Kota Batu. Kemudian tim penyidik juga menggeledah Balai Kota Among Tani, yang merupakan Kantor Pemerintah Kota Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Febri, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Amarta milik pengusaha Filipus Djap.

"Selain menggeledah tiga lokasi, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemkot Batu Eddi Setiawan)," tuturnya.

Mobil Alphard yang disita penyidik KPK ini disinyalir terkait dengan suap yang diberikan Filipus kepada Eddy. Lembaga antirasuah itu menduga uang Rp300 juta yang diberikan Filipus untuk melunasi mobil tersebut.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Filipus terkait dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus. Eddy disebut mendapat fee 10 persen dari proyek itu.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eddy ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, untuk Eddi Setiawan, Filipus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga untuk panitia lelang proyek meubelair tersebut. Mereka bertiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER