Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu Asal Pemberian Uang

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Minggu, 17 Sep 2017 19:20 WIB
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengaku mengenal Filipus, tersangka yang diduga memberi suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu.
Wali Kota Pati, Eddy Rumpoko mengaku mengenal Filipus, pengusaha yang diduga menyuapnya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengaku tidak mengetahui adanya pemberian dana dari pengusaha Filipus Djap terkait fee proyek pengadaan barang dan jasa di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Malang, Jawa Timur.

“Enggak tahu duitnya dari mana. Saya enggak tahu, enggak terima saya," kata Eddy usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).

Meski begitu, Eddy yang kemudian dibawa ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur itu, mengaku kenal dengan Filipus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kenal (Filipus). Sama keluarga besarnya saya kenal karena punya hotel. Dan saya yang menyarankan untuk bangun hotel," kata Eddy.
Ia pun sempat menceritakan operasi tangkap tangan yang menjeratnya di rumah dinasnya di Batu.

"Saya sedang mandi, tiba-tiba ada tim KPK masuk ke kamar mandi, shooting saya segala macam. Saya (tanya), 'Ada apa?', (dijawab) 'OTT', 'OTT-nya mana?" kata Eddy seraya mengulang percakapan dengan petugas KPK saat kejadian.

Wali Kota Batu itu juga menyatakan dirinya ditanya penyidik KPK soal permasalahan di kantor, khususnya pengadaan meubelair atau furnitur.

OTT yang menjerat Eddy pada Sabtu (16/9) memang terkait uang fee sebesar 10 persen atau senilai Rp500 juta dari total proyek Rp5,26 miliar.
Sementara proyek tersebut terkait belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu yang dimenangkan PT Dailbana Prima milik Filipus.

"Saya bilang, mebeulair ada dalam APBD 2017 karena kantor kita kan baru. Tapi apakah sudah dilaksanakan? Saya juga enggak tahu, tahunya saya semua baik-baik saja," kata Eddy.

Eddy pun mengaku tidak mengetahui keterlibatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Edi Setyawan pada dugaan korupsi itu.

"Saya enggak tahu. Ada CCTV dan hp saya di rumah dinas. Monggo silakan (dicek)," ujarnya.
Usai pemeriksaan, Filipus sebagai terduga pihak pemberi pun tidak memberikan sepatah kata pun saat keluar dari Gedung KPK. Ia kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Edi Setiawan sebelumnya sudah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.23 WIB usai menjalani lebih dari 12 jam pemeriksaan. Filipus diduga memberikan uang kepadanya sebesar Rp100 juta sebagai fee panitia pengadaan.

Edi Setiawan mengabaikan pertanyaan dari wartawan perihal keterlibatannya dalam kasus korupsi itu.

"Semoga negeri kita bisa kita bangun lebih baik," ujar Edi, seraya memasuki mobil tahanan KPK.
Atas kasus ini, Filipus sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Eddy Rumpoko dan Edi sebagai penerima, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER