“Apakah saya terima uang itu? Iya, saya terima uang itu sebagai sebuah titipan,” ujar Edi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
"Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman, jadi agar pembangunan di sana bisa jalan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau enggak (ada uang titipan untuk kegiatan pengamanan), tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan,” kata Edi.
“Yang penting pembangunan di sana harus jalan. Ya sudah saatnya korupsi dihapuskan di semua tempat,” kata Edi.
Filipus diduga memberikan uang kepada Edi sebesar Rp100 juta sebagai fee panitia pengadaan.
Lihat juga:KPK Sita Alphard Milik Wali Kota Batu |
Sedangkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Edi sebagai penerima, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.