Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berencana memeriksa aktris Ria Irawan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan puluhan ribu jemaah haji yang dilakukan perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) .
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Ria diduga memliki hubungan kerjasama dengan First Travel seperti tiga artis lainnya Syahrini, Vicky Shu, dan mendiang Julia Perez.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tapi komunikasi kami kemungkinan minggu depan beliau hadir. Kami harap beliau hadir, kami ingin lihat perannya apa saja, kegiatannya apa saja, dan apa kompensasi dari peran-peran para artis ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, dia menyampaikan, penyidikan kasus First Travel telah memasuki tahap akhir. Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, penyidik tinggal melengkapi sejumlah berkas dan menyita aset yang baru diketahui.
"Tidak akan lama lagi, kira-kira dalam minggu depan atau dua minggu lagi kami akan selesaikan berkas perkara ini," ujarnya.
Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menduga First Travel telah menggunakan sejumlah artis, seperti Syahrini, sebagai alat promosi.
Dia menyampaikan, First Travel memberikan tugas kepada Syahrini untuk melakukan promosi saat mengajak yang bersangkutan melaksanakan perjalanan ibadah umrah pada Maret silam.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, tugas promosi berupa menyapa jemaah First Travel hingga pengambilan foto dan video tersebut terikat dalam sebuah perjanjian.
"Membawa sejumlah artis ke sana, kemudian mereka rupanya mengadakan perjanjian. Jadi di sana itu sang artis ini punya kewajiban-kewajiban yang (bersifat) promo,” kata Herry.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).