Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan siap jika polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dhani dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot pada 9 Maret 2017.
"Saya sudah biasa dijadikan tersangka, kan sudah 12 kali jadi tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani tidak banyak berkomentar. Dia juga tidak akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Pentolan grup musik Dewa 19 itu menyampaikan belum mendapatkan panggilan pemeriksaan kembali.
"Enggak usah (praperadilan)," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Sudah ada unsur pidana, ya," kata Iwan.
Sejauh ini, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah itu penyidik akan kembali memeriksa Dhani. "Tunggu gelar perkara dulu dong," ucapnya.
Ahmad Dhani berorasi saat mengikuti demo Anti-Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kasus ini bermula dari cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret lalu. "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP," tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memang tidak menyebut dengan jelas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun kicauan itu dinilai ditujukan kepada Ahok yang kala itu terjerat kasus penistaan agama.
Pendukung Ahok bernama Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Jack melaporkan Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.