Bupati Kukar Klaim Rp6 M dari Bos Sawit Hasil Jual Beli Emas

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Okt 2017 08:50 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan suap Rp6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima, namun ia membantahnya.
Bupati Kukar Rita Widyasari membantah uang yang didapatnya dari bos perusahaan kelapa sawit adalah hasil suap. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengklaim uang sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun merupakan hasil jual-beli emas. Rita mengaku menjual emas seberat 15 kilogram kepada Abun.

"Itu bener-bener murni jual-beli emas, saksi saya belum pernah diperiksa," kata Rita yang telah mengenakan rompi tahanan oranye, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Rita menuturkan, emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara. Jual-beli emas itu, kata dia, dilakukan pada 2010 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“[Jual-beli pada] 2010. Sudah lama banget, saya punya emas 15 kilogram, dikasih bapak saya, saya jual," tuturnya.

Saat disinggung soal fakta bahwa uang Rp6 miliar dari Abun diserahkan setelah izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu membantahnya.

"Nanti dulu, uang belum pernah diberikan. Jadi itu prosesnya dijalankan oleh Pj ibu Rita sebelum dilantik. Jadi bukan uang atas izin PT Golden, jadi ini murni penjualan emas," timpal kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa.


Izin kepada PT Sawit Golden Prima diterima setelah Rita dilantik menjadi bupati pada 30 Juni 2010 lalu. PT Sawit Golden prima sendiri mendapat hak guna lahan seluas 15.608 hektare sesuai peta yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.

Dari yang diperoleh CNNIndonesia.com, peta itu dibuat pada 23 Desember 2010. Dalam peta itu tertulis, lokasi tanah PT Sawit Golden Prima terletak di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Rita, Noval mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Saat ini, pihaknya tengah membahas langkah hukum tersebut.


"Nanti kita pikirkan ya, ini terlalu lama, kami mau istirahat dulu," tuturnya.

Rita pun membantah saat disinggung mengenai 'Tim 11' yang membantunya 'menggarap' sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Rita, 'Tim 11' itu hanya isu belaka.

"Itu isu saja, saya sudah jelaskan tadi ke atas, saya enggak ngerti yang mana namanya Tim 11. Itu isu saja yang dibuat-buat," ujarnya.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.


Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Dia juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER