Hakim Cepi dan Menanti Bidikan Tajam KPK ke Arah Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 13:33 WIB
Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan menjadi kekalahan ke-enam bagi KPK. Namun, KPK kemungkinan bakal membuka penyidikan baru.
Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan menjadi kekalahan ke-enam bagi KPK. Namun, KPK kemungkinan bakal membuka penyidikan baru. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berhasil mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat sidang praperadilan.

Penetapan Setnov sebagai tersangka digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Bukan kali pertama ini, KPK kalah dari tersangka. Sebelumnya, lembaga anti-rasuah sudah lima kali kalah dari pihak yang berpekara. Dengan demikian, lembaga yang kini dipimpinn Agus Rahardjo Cs sudah kalah enam kali dalam praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang berhasil mengalahkan KPK sebelum Setnov, di antaranya Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan, kembali kalahnya KPK dalam sidang praperadilan terjadi lantaran hakim Cepi tak memahami Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pria yang akrab disapa Anto itu menyebut KPK tunduk dan merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim Cepi kurang memahami dan keliru memahami aturan khusus tersebut. Bahwa basis KPK adalah Pasal 44 UU KPK sebagai aturan lex specialis, bukan KUHAP," kata Anto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/9).

Menurut Anto, yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saat melakukan penyelidikan dan penyidikan atau penetapan tersangka adalah kepolisian dan kejaksaan.
Hakim Cepi dan Menanti Bidikan Tajam KPK ke Arah SetnovHakim tunggal Cepi Iskandar saat memimpin persidangan praperadilan Setya Novanto melawan KPK.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pada putusan hakim kemarin, penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP dianggap tidak sah lantaran dilakukan di awal proses penyidikan. Selain itu, bukti yang digunakan untuk Setnov sudah digunakan untuk tersangka lain.

Anto menilai, KPK tetap bisa mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

Langkah menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka juga diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014.

"Ini bukan soal kalah menang. Tapi bagaimana due process of law ditegakkan saja, dengan tetap menghargai putusan praperadilan Cepi," tuturnya.


Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim telah mengeyampingkan fakta bahwa bukti dalam perkara Setnov masih dalam penyitaan untuk perkara lain.

Terlebih, perkara Setnov masih berkaitan dengan perkara yang menjerat terdakwa atau tersangka lainnya dalam kasus e-KTP ini.

Tak hanya itu, Fickar menilai, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK berpegangan pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Jika melihat Pasal 44 undang-undang tersebut, jelas Fickar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup saat proses penyelidikan.



Mengingkari Ketentuan

"Karena sudah ada dua alat bukti maka bisa langsung menetapkan tersangka," kata Fickar dihubungi terpisah oleh CNNIndonesia.com.

"Hakim telah mengingkari ketentuan ini dan mengenyampingkan kenyataan bahwa perkara SN merupakan satu kesatuan dengan perkara tiga terdakwa e-KTP sebelumnya," tutur Fickar menambahkan.


Tiga terdakwa yang telah dibawa ke meja hijau adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah.

Sementara itu dua tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Hakim Cepi dan Menanti Bidikan Tajam KPK ke Arah SetnovMantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto saat menjalani kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Fickar menyebut, lembaga antikorupsi bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli dan surat meningkatkan ke penyidikan dengan sprindik yang baru.

"KPK dapat menetapkan kembali segera SN sebagai tersangka," ujarnya.

Penetapan Status Tersangka


Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan tersebut, sebelum menetapkan Setnov kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Akan mempelajari terlebih dahulu (sebelum mengeluarkan sprindik baru)," kata dia.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tak akan berhenti mengusut korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. KPK sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki, terlebih sudah ada Irman dan Sugiharto yang divonis bersalah.

"Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa penangan kasus e-KTP tetap akan jalan dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER