Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Jumat (6/10).
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang mengenakan gamis dan kerudung warna hitam itu keluar sekitar pukul 21.00 WIB, dengan berbalut rompi tahanan warna oranye.
Rita mengatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Meskipun, dia membantah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp6,97 miliar, sebagaimana yang disangkakan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati," kata Rita di Gedung KPK, Jakarta.
Rita berkata, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan masih ada peluang bagi untuk membela diri lewat praperadilan. Dia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
"Intinya bahwa, saya merasa bahwa apa yang dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," ujarnya.
Rita ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di lingkungan gedung Merah-Putih untuk 20 hari pertama.
Sebelum Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin lebih dulu digiring ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Khairudin yang telah mengenakan rompi tahanan enggan beri keterangan kepada awak media.
'Tangan kanan' Rita itu memilih diam, sembari terus menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Khairudin juga ditahan untuk 20 hari pertama.
Rita dan Khairudin ditahan bertepatan pada hari Jumat. Penahanan seorang tersangka pada hari Jumat oleh KPK dikenal dengan istilah 'Jumat Keramat'.
Mereka yang ditahan pada 'Jumat Keramat' di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Miranda Swaray Goeltom dan mantan anggota DPR Zulkarnain Djabar.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, disinyalir Rita juga menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).