Golkar Bakal Beri Bantuan Hukum ke Aditya Anugrah Moha

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 03:17 WIB
DPP Partai Golkar bakal memberi bantuan hukum kepada kadernya Aditya Anugrah Moha yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Golkar bakal memberi bantuan hukum kepada kadernya Aditya Anugrah Moha yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Utara.

"Tentu sesuai protap yang ada di Golkar, secara otomatis menugaskan kepada Bidang Hukum dan HAM sekaligus Badan Advokasi untuk melakukan pendampingan. Terlepas yang bersangkutan juga ada penasehat hukumnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Minggu (8/10) malam.
Idrus mengatakan, sesuai dengan keputusan musyawarah nasional (Munas) dan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) sudah mengingatkan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tidak melanggar aturan.

“Kami tidak menginginkan itu karena kita sudah memberikan peringatan sebelumnya, jangan dan hati-hati. Jangan melakukan pelanggaran dan lain-lain,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golkar, kata dia, menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Meski demikian, lanjutnya, sikap Moha bukan cerminan dari sikap kelembagaan.

Di tempat terpisah, Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Partai Golkar Roem Kono mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Moha. “Praduga tak bersalah itu kita berlaku normatif saja, dan kita juga di sini ada lembaga bantuan hukum. Pasti memberikan bantuan itu,” ujar Roem.

KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Aditya Moha, anggota Komisi XI DPR, terduga pemberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono.

Suap itu diduga untuk mempengaruhi keputusan banding ibunya, Marlina Moha, terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terdapat lima orang lain yang turut diamankan dalam kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut berinisial SDW itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER