Jakarta, CNN Indonesia -- Aditya Anugrah Maha, anggota Komisi XI DPR, terduga pemberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono, diduga menyuap sang hakim untuk mempengaruhi keputusan banding ibunya, Marlina Moha, yang juga terjerat kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kasus Marlina pada tahun 2010 merugikan negara senilai Rp1,25 miliar.
"Diduga untuk mengamankan putusan banding, AAM sebagai pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati SDW yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus ketua majelis hakim perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Laode melanjutkan, dalam perkara itu diduga nilai fee yang disepakati adalah Sin$100.000. Selain untuk mempengaruhi keputusan banding, suap juga diberikan agar Marlina tidak ditahan selama proses persidangan berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka.
Sudiwardono sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a agtaun huruf b, atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Laode mengatakan KPK bersama Mahkamah Agung sedang bekerjasama untuk memperkuat sistem pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya.
"Kepada seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, sekali lagi kami ingatkan untuk menghentikan praktik korupsi," ujar Laode.