Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Maha ditahan ditahan di rutan klas I Jakarta Timur.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (8/10).
Febri menyatakan, penyidik KPK telah mengantongi surat yang diterbitkan PT Sulawesi Utara agar tak menahan Marlina Moha, terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Surat ini menjadi bukti yang menunjukkan adanya transaksi suap Aditya yang juga anak Marlina kepada Sudiwardono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerbitan surat ini diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian (suap) pertama pada pertengahan Agustus 2017 lalu,” katanya.
Febri mengatakan, keberadaan surat itu memperkuat bukti suap untuk memengaruhi putusan perkara Marlina agar dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal. Dari total komitmen fee sebesar Sin$100 ribu, kata Febri, sebanyak Sin$20 ribu di antaranya ditujukan agar PT Sulut tak menahan Marlina.
“Sementara sisanya Sin$80 ribu untuk memengaruhi putusan banding,” imbuh Febri.
KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Aditya, anggota Komisi XI DPR, terduga pemberi suap kepada Ketua PT Sulut Sudiwardono. Suap itu diduga untuk mempengaruhi keputusan banding ibunya, Marlina Moha, terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memberhentikan sementara SDW dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terdapat lima orang lain yang turut diamankan dalam kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut berinisial SDW itu.
"Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara.Karena hari (ini) libur suratnya ditandatangani besok," kata Sunarto pada Sabtu (7/10).
(djm/djm)