Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan ada peredaran ikan dori atau patin ilegal yang berasal dari Vietnam di pasaran Indonesia.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan penemuan itu diungkap lewat operasi bersama Bareskrim Polri pada 26-28 April 2017.
Adapun daging ikan laut tersebut dijual dalam bentuk irisan tipis atau fillet. Menurutnya, ikan ikan ilegal itu juga ditemukan di beberapa retail di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat laporan dari masyarakat ada dori di pasar. Kami surveillance ke pasar, akhirnya kami temukan," kata Rina di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10).
Rina mengatakan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) atas nama komoditas dori.
Terkait retail yang diduga sebagai penjual ikan ilegal tersebut, Rina belum mau mengungkapnya karena masih dalam proses penyidikan Bareskrim.
Selain itu, operasi bersama KKP dan Bareskrim tersebut berhasil menggagalkan pemasukan ikan beku/produk perikanan ilegal sebanyak 22.198 kilogram pada 16 Agustus 2017.
Ikan beku tersebut diangkut menggunakan kapal KM Sinar Abadi 5 yang merupakan kapal eks Thailand di Pelabuhan Tembilahan Riau. Rina mengatakan ada berbagai jenis ikan beku yang diangkut, namun pihaknya tak merinci ikan jenis apa saja yang diangkut.
Selain ikan, ada pula produk pertanian yang ditemukan di dalamnya, antara lain wasabi dan ginseng.
Rina mengatakan, pengungkapan tersebut baru bisa dilakukan setelah kejadian yang ke delapan kalinya. Rina menduga ada keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut sehingga baru bisa diungkapkan setelah upaya yang ke delapan.
"Mesti ada tersangkut orang-orang tertentu, tapi tidak bisa kami sebutkan dan keterkaitan dengan negara lain," kata Rina.
Penyidik telah menetapkan DS warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sebagai tersangka. Tersangka dikenakan pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.058.045.000.
Sementara terkait dengan kapal pengangkut yang merupakan kapal eks Thailand, kata Rina telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Kapal sudah diserahkan ke PSDKP karena tidak boleh kapal seperti itu ada di Indonesia," ujar Rina.