Djarot: Silakan Polisi Bongkar Dugaan Korupsi 18 Puskesmas

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 14:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot mempersilakan kepolisian menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas yang baru ia resmikan beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta Djarot mempersilakan kepolisian menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas yang baru ia resmikan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mempersilakan kepolisian menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas yang baru ia resmikan beberapa waktu lalu.

“Ya enggak apa-apa, bagus. Jadi disidik saja, selidiki saja ada unsur korupsi atau enggak,” kata Djarot di Kompleks Balai Kota, DKI Jakarta, Jumat (6/10).

Djarot pun menegaskan jikalau ada dugaan korupsi pada pembangunan puskesmas-puskesmas tersebut, penegak hukum harus segera menyelidiki dan menindaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Djarot berharap penyelidikan yang dilakukan tak membuat penggunaan puskesmas-puskesmas tersebut terhambat. Pria yang bakal mengakhiri jabatan gubernur pada bulan ini berharap seluruh puskesmas itu bisa tetap beroperasi.

“Proyek yang sudah selesai jangan terbengkalai, harus difungsikan, diselidiki silakan, tapi bangunannya harus digunakan dengan maksimal sesuai kegunaannya,” ujar Djarot.

“Kalau ada oknum nakal, silakan diproses saja sesuai aturan hukum."

Sebanyak 18 puskesmas yang telah diresmikan Djarot itu seluruhnya mulai dibangun pada 2016 silam dengan total anggaran Rp207 miliar.

Adapun lokasi-lokasi puskesmas itu ada lima wilayah administratif DKI Jakarta. Sebanyak empat di Jakarta Pusat, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Selatan, tiga di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.

Secara terpisah Kepala Subdirketorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dan klarifikasi, termasuk minta audit investigasi pada BPK. Itu masih lidik,” ucap Indarto saat dihubungi, Jumat (6/10).

Dia pun menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kasus korupsi ini berupa keterlambatan penyelesaian pembangunan, bukan berupa penggelembungan anggaran (mark up).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER