Bupati Konawe Utara Diperiksa KPK Akibat Izin Tambang Rp2,7 T

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 20:50 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan Bupati Konawe Utara dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi izin tambang di Polda Sulawesi Tenggara.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan Bupati Konawe Utara dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi izin tambang di Polda Sulawesi Tenggara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan Rp2,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Bupati Konawe Utara, Ruksamin hari ini.

Ruksamin diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap Ruksamin tak dilakukan di Gedung KPK.

"Hari ini KPK memanggil Bupati Konawe, Ruksamin di Polda Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemeriksaan dilakukan) terkait dengan kebutuhan permintaan keterangan tentang dokumen perizinan tambang yang sebelumnya diterbitkan tersangka," ujarnya.
KPK menjerat Aswad dengan dua dugaan korupsi, menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan penerimaan suap Rp13 miliar.

Modus yang dilakukan Aswad, yakni diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.

Kemudian, tak lama Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Diduga pula bahwa perusahaan-perusahaan itu yang memberikan sejumlah uang pada Aswad. Namun KPK masih belum mau merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Terkait pengusutan dugaan tipikor tersebut, KPK pun telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Utara pada Rabu (4/10).

Pada kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER