KPK Terima Surat Setnov soal Absen di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 16:46 WIB
Setya Novanto tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Setya Novanto kembali menjalani perawatan di RS Premiere Jatinegara. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jaksa penuntut KPK telah menerima surat dari Setnov mengenai alasan ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP.

Menurut Febri, berdasarkan isi surat yang diterima, Setnov bakal menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal medical check up," kata Febri.
Rencananya, Senin (9/10) Setnov akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Andi Narogong. Selain Setnov, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga akan dimintai keterangan di persidangan.

Kemudian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan anggota tim teknis proyek e-KTP Kristian Ibrahim juga dijadwalkan diperiksa.

Menurut Febri, Ganjar Pranowo juga tak bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut KPK.

"Harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Setnov dan Ganjar sudah pernah bersaksi dalam persidangan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setnov sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi.

Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Namun, saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar.

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan persidangan hari ini karena sesuai aturan dokter, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu pekan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER