Jika ditotal, ada 977 segmen batas antardaerah di Indonesia yang terdiri dari 162 segmen antarprovinsi dan 815 antarkabupaten/kota. Kemendagri telah menyelesaikan 453 segmen dengan 364 Peraturan Mendagri.
"Sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo di Ruang Wartawan Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian konflik batas antardaerah sebenarnya merupakan wewenang Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah. Kepala daerah tingkat Provinsi itu diberi wewenang menyelesaikan perselisihan selama 6 bulan.
"Untuk daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau, penegasan batas dilakukan melalui metode kartometrik," ujarnya.
Selain menyelesaikan segmen batas antarwilayah, Kemendagri juga mengklaim sudah membakukan nama 16.056 pulau di Indonesia hingga 2017.
Pembakuan nama terbaru dilakukan terhadap 2.590 pulau pada konvensi ke-10 The United Nation Conference on Standarization on Geographical Names di New York, Amerika Serikat, Agustus lalu. (osc/osc)