Kemendagri Pangkas Batas Daerah Bermasalah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 00:51 WIB
Kemendagri memangkas jumlah segmen batas antardaerah yang belum ditetapkan hingga triwulan IV 2017. Kemendagri sendiri menyelesaikan 453 segmen.
Ikustrasi Kantor Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri berhasil memangkas jumlah segmen batas antardaerah yang belum ditetapkan hingga triwulan IV 2017. Jumlah segmen batas antardaerah yang belum ditetapkan saat ini 169, menurun dari jumlah 215 pada akhir 2016.

Jika ditotal, ada 977 segmen batas antardaerah di Indonesia yang terdiri dari 162 segmen antarprovinsi dan 815 antarkabupaten/kota. Kemendagri telah menyelesaikan 453 segmen dengan 364 Peraturan Mendagri.


"Sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo di Ruang Wartawan Kemendagri, Jakarta, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ada 390 permendagri yang dikeluarkan untuk menetapkan segmen batas antardaerah hingga Desember 2016. Saat itu, 372 segmen masih diproses penetapannya oleh Kemendagri.


Penyelesaian konflik batas antardaerah sebenarnya merupakan wewenang Gubernur, sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah. Kepala daerah tingkat Provinsi itu diberi wewenang menyelesaikan perselisihan selama 6 bulan.

Eko berkata, pihaknya telah mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimal dalam waktu 30 hari. Mendukung penyelesaian konflik batas antardaerah, Kemendagri pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 125.4/3618/SJ dan 125.4/3619/SJ untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 dalam hal penyelesaian batas.


"Untuk daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau, penegasan batas dilakukan melalui metode kartometrik," ujarnya.

Selain menyelesaikan segmen batas antarwilayah, Kemendagri juga mengklaim sudah membakukan nama 16.056 pulau di Indonesia hingga 2017.

Pembakuan nama terbaru dilakukan terhadap 2.590 pulau pada konvensi ke-10 The United Nation Conference on Standarization on Geographical Names di New York, Amerika Serikat, Agustus lalu. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER