Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 500 ribu warga Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 karena belum memiliki e-KTP.
"Tentu bukan jumlah yang sedikit. Oleh karena itu, kami minta ini segera diselesaikan pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Anshori di Mataram, Kamis (28/9).
Aksar menyebutkan, berdasarkan proyeksi KPU potensi pemilih di NTB mencapai 3,9 juta orang. Hal ini merujuk data pilkada tahun-tahun sebelumnya. Versi Pemerintah Provinsi NTB, jumlah penduduk yang terekam e-KTP mencapai 3,7 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah itu, penduduk yang sudah memperoleh e-KTP mencapai 3,2 juta jiwa. Sisanya, sebanyak 500.000 orang belum mendapatkannya.
"Kalau sudah begini, mereka yang belum memiliki e-KTP tidak akan bisa memberikan hak suara," ucapnya.
Berdasarkan peraturan yang baru, kata Aksar, masyarakat yang berhak memilih itu sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki e-KTP. Namun, untuk membuktikan itu, harus ada e-KTP.
Kalau tidak ada e-KTP, berdasarkan UU Pilkada, cara lain yang mungkin hanya jika pemilih memiliki surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Kalau dahulu masih boleh, cukup tunjukkan paspor, SIM, kartu keluarga (KK) sudah bisa. Namun, sekarang ini tidak bisa dipakai lagi," terang Aksar Anshori.
Melihat situasi ini, pihaknya cukup khawatir karena bisa saja 500.000 jiwa yang belum memiliki KTP elektronik tersebut dijadikan peluang untuk dipermainkan oleh oknum tertentu.
"Khawatir, ya, karena ini bisa dijadikan peluang calon untuk mementahkan hasil KPU dengan menduga ada manipulasi data sehingga merusak suasana pemilihan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB H. Azhari membenarkan angka tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya bisa mendapatkan blangko KTP elektronik.
"Informasinya NTB sudah dijatahkan pemerintah pusat. Hanya saja berapa blangko yang kami peroleh belum bisa kami pastikan. Makanya, kami diminta untuk jemput mengambil ke Jakarta," kata Azhari.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, hingga Senin (18/9), sebanyak 175.949.127 jiwa penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP (94,98 persen).
Untuk menangani masalah kelangkaan blangko e-KTP, yang jadi penyebab banyaknya penduduk yang belum memiliki e-KTP, hingga akhir 2017 Kemendagri tengah mendistribusikan blangko secara bertahap dari hasil pelelangan tahap kedua sebesar 7,4 juta keping.