KPK Dalami Peran Ibunda Aditya Moha dalam Kasus Suap

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 10:31 WIB
KPK mendalami peran mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
KPK mendalami peran mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Marlina Moha Siahaan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Marlina merupakan ibunda dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Itu standar dalam proses penyidikan. Tentu aktor terkait akan kami cermati, akan kami lihat relasi satu dengan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Marlina merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, yang tengah diproses pada tingkat banding. Pada tingkat pertama Marlina divonis 5 tahun penjara.

Aditya diduga memberikan uang sebesar Sin$100 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono untuk mempengaruhi perkara yang menjerat Marlina. Uang diberikan agar hakim membebaskan dan tak menahan sang ibunda.

Febri mengatakan, penyidik KPK fokus pada dugaan pemberian uang oleh Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan di tingkat banding dan tak menahan Marlina.

"Saya belum dapatkan informasi sejauh mana komunikasi dengan atau permintaan-permintaan kerja sama antara terdakwa (Marlina) dengan AAM yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga tentu jadi salah satu bagian yang kami dalami," ujarnya.


Kasus Marlina Supervisi KPK

Febri menambahkan, kasus yang menjerat Marlina itu merupakan hasil supervisi KPK, yang ketika itu ditangani Polres Bolaang Mongondow pada 2014 lalu. Lewat kerja sama itu ada enam orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi ini, selain Marlina.

Mereka di antaranya, Cimmy Wua, Mursid Potabuga, Ferri Sugeha, Farid Asimin, Ikram Lasinggaru, dan Suharjo Makalalag.

"KPK lakukan pemantauan dan pengawasan juga terhadap kasus yang kita supervisi sebelumnya," tutur Febri.


Febri menyatakan, kasus dugaan korupsi itu  menjadi perhatian bersama KPK-Polri agar dituntaskan. Penanganan kasus tersebut, lanjutnya, termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER