Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sejumlah proyek lain yang ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sebesar Rp20 miliar.
Langkah tersebut diindikasikan dengan pencegahan terhadap petinggi PT M. dan seorang pihak swasta Oscar Budiono untuk berpergian ke luar negeri sejak 31 Agustus 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan keduanya dilakukan lantaran ada keterkaitan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dalam kasus yang telah menjerat Tonny sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada keterkaitan keterangan yang dibutuhkan di sana, tapi nanti yang bersangkutan belum diperiksa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Hari ini, Oscar sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sementara itu, petinggi perusahaan lainnya belum diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Tonny tersebut.
Febri memastikan, lewat pencegahan kedua pihak swasta itu, pihaknya tengah menelusuri proyek-proyek lain yang ada di kementerian yang kini dipimpin menteri Budi Karya Sumadi.
"Ada sejumlah proyek juga kita dalami saat ini, terutama untuk keterkaitan dugaan gratifikasi yang terdapat pada sekitar 33 tas itu (milik Tonny)," ujarnya.
Pada saat menangkap Tonny, penyidik KPK menyita 33 tas berisi uang sekitar Rp18,9 miliar. Uang tersebut disita dari kediaman Tonny. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita buku tabungan Bank Mandiri berisi saldo Rp1,174 miliar.
PT M. diketahui bergerak di bidang sistem integrator, IT Navigasi, sistem simulasi, dan pelatihan serta sistem radio komunikasi.
Tonny ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Adiputra. Mereka disangka terlibat suap dalam pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam berkas putusan pengadilan Antonius Tonny Budiono, CEO PT M, AS, sendiri tak menjadi saksi dari 62 saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor. Sementara Tonny dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena tindak pidana korupsi pada 17 Mei 2018 lalu.
Dari kasus ini, uang yang disita KPK dari penangkapan Tonny mencapai Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, serta sekitar Rp1,174 miliar dari rekening bank. Sehingga, total ada Rp20 miliar yang disita dari Tonny.
Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas itu.
Catatan Redaksi: Alinea ke-12 mengalami pembaruan informasi berdasarkan putusan pengadilan yang dipelajari redaksi. (osc/osc)