Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa (10/10). Fayakhun yang mengenakan kemeja putih pun langsung memilih masuk ke lobi markas pemberantasan korupsi.
Fayakhun Andriadi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Fayakhun dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sebelumnya Fayakhun juga sudah pernah diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus suap proyek di Bakamla tersebut. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dalam proyek itu, termasuk Nofel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang lagi adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Dalam perkara ini, Fahmi sebagai pihak penyuap telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pembongkaran kasus korupsi dalam pengadaan satelit ini terkuak kali pertama lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember tahun lalu.