Ahmad Dhani Diperiksa Polisi dalam Kasus Ujaran Kebencian

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 17:20 WIB
Ahmad Dhani dilaporkan relawan Ahok-Djarot. Saat ini ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian melalui media sosial. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukannya melalui cuitan di Twitter. Kicauan bernada kasar ditulis Dhani yang membuatnya dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot.

Dhani diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Kuasa hukum Dhani Ali Lubis mengatakan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.

"Sedang diperiksa sebagai saksi," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
Dhani dilaporkan pada 9 Maret lalu. Laporan itu bermula dari cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang berbunyi “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP," tulisnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik pun telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan sebelumnya mengatakan jika kasus tersebut telah ditemukan tindak pidana. 

"Sudah ada tindak pidana," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).
Dhani pun seolah tidak terganggu dengan laporan tersebut justru mengatakan dirinya sudah biasa dijadikan tersangka. Dia menyebut sudah 12 kali menyandang status tersangka. 

Pentolan grup musik Dewa 19 itu juga mengatakan jika dirinya tidak perlu melakukan praperadilan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER