Berkas Kasus Jonru Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 13:47 WIB
Polisi menargetkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting diserahkan ke kejaksaan pekan ini.
Polisi menargetkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting diserahkan ke kejaksaan pekan ini. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana mengirimkan berkas perkara tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting pekan ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor Muanas Alaidid maupun dari pihak Jonru.

"Penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan 15 orang saksi yang juga saksi ahli. Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Minggu ini kami kirim berkasnya ke Kejaksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi juga telah mengumpulkan alat bukti yang didapatkan dari penggeledahan hingga pemeriksaan. Saat penggeledahan di kediaman Jonru, polisi telah mengamankan laptop dan hardisk serta jadwal unggahan yang akan dilakukan Jonru di akun Fanpage Facebook pribadinya.

Argo enggan menyampaikan alat bukti apa saja yang sudah didapatkan dari pemeriksaan. Urusan alat bukti akan dijelaskan pada saat persidangan berlangsung.

"Kami sudah mengumpulkan alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," ucapnya.


Penyidik telah memeriksa empat unggahan Jonru di akun Fanpage tersebut. Di antaranya unggahan Jonru berisikan soal Quraish Shihab, pahlawan Indonesia serta menyinggung etnis China.

Polisi fokus menyelidiki konten yang diunggah Jonru pada Juni hingga Septemebr 2017.

Jonru disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

'Aktivis media sosial' itu juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia juga disangkakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu.

Jonru juga dapat dikenakan hukuman kumulatif karena melakukan perbuatan tersebut secara berulang. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER