Jenderal TNI AL bintang tiga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (NH)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka kasus suap ini, mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi menyebut, pembagian jatah fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan satelit monitoring merupakan arahan Arie.
Proses penunjukan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla, termasuk penunjukkan Bambang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Namun, Arie telah menepis tudingan bahwa dirinya ikut membahas besaran fee dari proyek senilai Rp222,43 miliar. Arie menyatakan dalam persidangan, dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan anak buahnya itu.
Mereka di antaranya Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Dalam perkara ini, Fahmi sebagai pihak penyuap telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.