Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Buana Finance Tbk, Tjan Soen Eng dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Tjan Soen Eng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjan Soen Eng ditetapkan sebagai komisaris perseroan sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Nomor 45 tanggal 19 Juli 2017.
PT Buana Finance merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan itu tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1990 dengan fokus usaha di segmen leasing dan pembiayaan konsumen.
Pemegang saham mayoritas PT Buana Finance adalah PT Sari Dasa Karsa, sebanyak 67.6 persen, per 31 Juli 2017. PT Sari Dasa Karsa juga tercatat memiliki saham di PT Bank UOB Indonesia, yang dulunya merupakan Bank Buana.
Selain itu Tjan Soen Eng juga menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Bina Dana Arta atau ABDA. Namun belum diketahui secara pasti kaitan Tjan Soen Eng dengan Syafruddin maupun Sjamsul Nursalim.
Dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim ini,
KPK telah menemukan kerugian negara yang baru, dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp4,58 triliun.
KPK menyebut Sjamsul Nursalim, masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI pada kurun waktu 1998, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi.
Dari total tagihan itu, baru diserahkan sebesar Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata hanya bernilai Rp220 miliar. Sejauh ini penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim.
Dua kali,
Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim yang dipanggil penyidik mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah. Sjamsul Nursalim bersama istrinya itu sudah menetap di Singapura sejak beberapa waktu lalu.
(djm/djm)