Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan pelanggaran kode etik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman yang hadir ke rapat Pansus Angket DPR dibawa ke Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Nasibnya ditentukan lewat sidang Majelis DPP KPK dan kemungkinan akan diumumkan pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kemarin, Senin (9/10). Basaria menyebut, tindakan Aris mendatangi rapat Pansus Angket KPK masuk dalam kategori pelanggaran berat. Aris datang ke gedung dewan di Senayan tanpa izin pimpinan lembaga antirasuah.
"Karena ini sudah termasuk pelanggaran berat. Nanti akan dibahas di DPP," tutur Basaria.
Basaria menyebut, pimpinan KPK sudah menerima hasil pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal KPK. Setelah dibahas di tingkat pimpinan, laporan itu diteruskan kepada DPP, untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang akan menentukan sanksinya," kata Basaria.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses di DPP masih berjalan. KPK menunggu hasil dari sidang yang dilakukan Majelis DPP.
"Nanti kita terima hasil DPP dulu," jelas Saut.
DPP KPK merupakan kelengkapan organ penegakan kode etik dan pedoman perilaku. DPP bertugas memproses dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh penasihat dan pegawai KPK.
Untuk mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran penasihat atau pegawai, DPP bisa menggelar rapat musyawarah dan sidang majelis DPP.
Majelis DPP berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua dan empat orang sebagai anggota yang salah satunya berasal dari Perwakilan WP.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup dan hanya dapat dihadiri oleh pimpinan KPK atau anggota DPP yang tidak menjadi Majelis DPP. Kemudian DPP KPK menyerahkan rekomendasi hasil sidang atau rapat terkait bersalah atau tidaknya serta sanksinya kepada pimpinan.
Susunan keanggotaan DPP KPK di antaranya Sekretaris Jenderal KPK sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku sekretaris merangkap anggota, penasihat KPK, seluruh Deputi, Kepala Biro Hukum, Direktur Pengawasan Internal dan Perwakilan Wadah Pegawai.
Aris Budiman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com lewat pesan singkat terkait pemeriksaan dirinya oleh majelis DPP KPK ini mengaku belum tahu. Perwira tinggi Polri ini mengaku siap menjalani apapun prosesnya. "Insyaallah dijalani saja," kata Aris.
Selain dugaan pelanggaran Aris yang hadir ke rapat Pansus Angket KPK, Direktorat Pengawasan Internal (PI) juga tengah menelaah dugaan pelanggaran etik Aris yang lainnya, yakni dugaan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR.
Selain itu, PI juga membuka kembali kasus e-mail yang dikirim penyidik Novel Baswedan kepada Aris. E-mail yang dikirim Novel tersebut berisi protes atas rencana Aris yang ingin mengangkat kepala satuan tugas penyidikan dari Mabes Polri.
E-mail Novel itu akhirnya dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya. Novel dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris, lantaran e-mail yang dianggap menghina itu, disebarkan ke luar lingkungan KPK.