Upaya Bersama LPSK dan KPK Melindungi Saksi Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 03:57 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan nota kesepahaman baru antara lembaganya dan LPSK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mengatakan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan nota kesepahaman baru antara lembaganya dan LPSK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi melindungi para saksi terkait kasus-kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperpanjang kerja sama yang kadaluarsa sejak 2015 silam.

"Satu minggu ke depan kami buatkan MoU (nota kesepahaman). Secara garis besar memperpanjang MoU yang sudah lalu, yang sudah dua tahun tidak diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Basaria menyatakan, pihaknya sudah membicarakan hal-hal teknis dengan jajaran LPSK. Pihaknya berharap penyusunan perjanjian kerja sama antara KPK dengan LPSK rampung dalam tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap kerja sama KPK-LPSK semakin baik dan efektif ke depan hubungan kerja sama ini semakin bagus," ujar pensiunan perwira tinggi Polri tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan komitmen pihaknya mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Upaya Bersama LPSK dan KPK Melindungi Saksi Kasus KorupsiAbdul Haris Semendawai. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"LPSK berperan melindungi saksi, pelapor dan justice collaborator dalam rangka untuk mendukung kerja-kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain," kata Abdul Harris.

"Oleh karena itu kita sepakat tadi untuk segera menandatangani perpanjangan MoU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kita tanda tangani."

Abdul Haris mengatakan tak semua saksi KPK selalu dilindungi pihaknya. Dia menuturkan, saksi-saksi yang dilindungi ini dilakukan setelah ada permintaan dari yang bersangkutan.

"Jadi yang bisa merasakan bahwa mereka butuh perlindungan, mereka merasa terancam itu memang dari saksi itu sendiri," kata dia.

"Biasanya dari pihak penegak hukum pun lebih merekomendasikan saja. Apakah dia mau dilindungi atau tidak kembali ke yang bersangkutan."

Perihal kedaluwarsanya kerja sama LPSK dan KPK itu mencuat kembali seiring proses kerja Pansus Hak Angket DPR atas KPK dan kematian Johannes Marliem yang disebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP.

Saat memenuhi undangan RDP dari Pansus Angket KPK, Abdul Haris mengatakan selama ini bertindak sendiri dalam melindungi saksi korupsi. Hal itu dilakukan di luar kordinasi dengan LPSK sebagaimana kesepakatan.

"Ternyata banyak juga informasi yang kami ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya dalam RDP pada 28 Agustus lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER