"Satu minggu ke depan kami buatkan MoU (nota kesepahaman). Secara garis besar memperpanjang MoU yang sudah lalu, yang sudah dua tahun tidak diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan komitmen pihaknya mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Abdul Haris Semendawai. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Oleh karena itu kita sepakat tadi untuk segera menandatangani perpanjangan MoU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kita tanda tangani."
Abdul Haris mengatakan tak semua saksi KPK selalu dilindungi pihaknya. Dia menuturkan, saksi-saksi yang dilindungi ini dilakukan setelah ada permintaan dari yang bersangkutan.
"Jadi yang bisa merasakan bahwa mereka butuh perlindungan, mereka merasa terancam itu memang dari saksi itu sendiri," kata dia.
"Biasanya dari pihak penegak hukum pun lebih merekomendasikan saja. Apakah dia mau dilindungi atau tidak kembali ke yang bersangkutan."
Saat memenuhi undangan RDP dari Pansus Angket KPK, Abdul Haris mengatakan selama ini bertindak sendiri dalam melindungi saksi korupsi. Hal itu dilakukan di luar kordinasi dengan LPSK sebagaimana kesepakatan.
"Ternyata banyak juga informasi yang kami ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya dalam RDP pada 28 Agustus lalu.
