Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permintaan tersebut disampaikan pengacara Yuliana. Alasan permintaan tersebut lantaran Yuliana memiliki kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Memang agendanya hari ini untuk pemeriksaan terhadap Ibu Yuliana tetapi dari lawyer (pengacara) tadi menyampaikan ke penyidik jika tidak bisa hadir. Mereka memohon waktu karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti, mereka minta untuk diagendakan kembali," ucapnya.
Saat itu Yuliana beralasan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasusnya.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (djm/djm)