Istri Tak Tahu Banyak soal Sepak Terjang Jonru di Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 20:54 WIB
Saat diperiksa polisi, Istri dari Jonru Ginting mengaku jarang membuka Facebook, dan hanya sedikit mengetahui sepak terjang suaminya di dunia media sosial.
Saat diperiksa polisi, Istri dari Jonru Ginting, Hendra Yulianti (kanan) mengaku jarang membuka Facebook, dan hanya sedikit mengetahui sepak terjang suaminya di dunia media sosial. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Hendra Yulianti, istri dari tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, Selasa (10/10).

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam itu dilakukan untuk mengorek informasi akun media sosial Facebook yang dikelola Jonru.

Namun Yulianti mengatakan tidak mengetahui soal sejumlah akun atas nama suaminya yang ditanyakan penyidik. Saat ditanya wartawan usai diperiksa, Yulianti enggan menerangkan lagi jumlah akun yang ditanya penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus terang tidak tahu, saya bertemannya hanya di salah satu [akun] Facebook. Itu saja, yang lainnya saya tidak tahu. Hanya akun dengan nama Jonru Ginting itu saja," ujar Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10).

Istri Mengaku Tak Banyak Berkomunikasi dengan JonruJonru Ginting. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Yulianti mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui soal unggahan-unggahan Jonru di Facebook. Soal unggahan yang dilaporkan tersebut, baru diketahui Yulianti saat pemeriksaan terhadap Jonru dilakukan.

"Saya tidak pernah lihat, saya juga tidak pernah menonton televisi, buka Facebook pun jarang. Saya baru buka ketika (Jonru) dipolisikan saja," ujar Yulianti.

Selain istri Jonru, penyidik juga memeriksa mantan karyawan Jonru, Irman. Pemeriksaan Irman dilakukan atas permintaan dari Jonru sebagai upaya meringankan hukuman atas laporan yang menjeratnya.

Dalam kasus yang tengah membelitnya, Jonru dikenakan pasal berlapis. Pertama ia disangkakan pasal 20 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 4 hurud b angka 1 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu.

Selain itu, menurut polisi, Jonru juga dapat dikenakan hukuman kumulatif karena melakukan perbuatan tersebut secara berulang.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER