Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) resmi memperpanjang massa penahanan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata (
First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (10/10) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini berkaitan dengan langkah penyidik yang masih memburu sejumlah aset First Travel yang diduga telah berpindah tangan atau diatasnamakan pihak lain.
"Aset yang berpindah tangan masih ditelusuri," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis, yakni Syahrini dan Vicky Shu.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ria Irawan, tetapi hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
"Untuk Artis sementara hanya digunakan untuk promosi perusahaannya saja dan ada surat kesepakatan atau perjanjian," ujar Martinus.
Terpisah, Kepala Unit I Subdirektorat V/Kejahatan Antarwilayah (Jatanwil) Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko menyampaikan, pihaknya belum melimpahkan berkas perkara kasus penipuan puluhan ribu jemaah ibadah umrah yang dilakukan
First Travel ke pihak kejaksaan hingga saat ini.
Menurut dia, pihaknya masih fokus dalam proses pemberkasan dokumen perkara lebih dahulu.
"Saat ini fokus pemberkasan," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, proses hukum terhadap agen First Travel merupakan buntut dari 13 laporan masyarakat. Dalam perkembangan laporan itu, penyidik menemukan lebih dari 46 ribu jemaah tidak diberangkatkan umrah oleh First Travel dengan jumlah kerugian mencapai Rp1 triiun lebih.
“Kasus first travel yang saat ini sedang di tangani berawal dari 13 laporan masyarakat dengan total dana umroh lebih dari Rp1 triliun kemudian 46 ribu lebih anggota masyarakat jemaah gagal diberangkatkan,” ujarnya.
Tito juga menyatakan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan sudah menggelar rapat untuk menangani kerugian yang diterima jemaah yang menjadi korban First Travel.
“Penyelesaiannya sudah dilakukan rapat lintas sektoral di Kemenko Polhukam untuk bagaimana menagani terutama jemaahnya,” ujar Tito.
Penyidik telah menetapkan pasangan suami istri Andika dan Anniesa, termasuk Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, sebagai tersangka dalam kasus penipuan puluhan ribu jemaah ibadah umrah ini.
Pemilik
First Travel itu dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).