Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno melepas saham PT Aetra Air Jakarta karena tak ingin ada konflik kepentingan ketika resmi menjabat. PT Aetra Air Jakarta adalah perusahaan yang mengelola air di Jakarta.
"Pertama saya ingin tidak ada benturan kepentingan, saya tahu sistem jual saham itu susah dan repot. Tapi intinya kita tidak ingin potensi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)," kata Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dengan menjual sahamnya, Sandi ingin memastikan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI mengetahui bahwa dirinya berusaha menghindari konflik kepentingan. Begitu juga dengan pihak-pihak di dunia usaha, tempat yang dulu dinaungi Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menjual sahamnya di PT Aetra Air Jakarta pada Agustus lalu.
Saat ini Grup Salim mencaplok mayoritas saham tiga perusahaan penyedia air bersih yaitu PT Aetra Air Jakarta, PT Aetra Air Tangerang dan PT Acuatico Air Indonesia, dari genggaman Grup Recapital, bentukan Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno.
Selasa (10/10) lalu Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Putusan MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Para tergugat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta Palyja dan Aetra. Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
Pengelolaan oleh pihak swasta ini terwujud dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001. Perjanjian ini yang kemudian berlaku di Jakarta dan dijalankan hingga kini.
Sandi tidak tahu kalau ada gugatan mengenai pengelolaan air di Jakarta lantaran dirinya mengaku sudah tidak mengurus perusahaan cukup lama.
Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta Teguh mengkritisi air yang seharusnya milik rakyat justru pengelolaannya dikuasai swasta.
"Saya setuju dan sudah sepantasnya dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh, lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta, Muhammad Selim mengatakan, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).