"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Syafruddin sebelumnya sudah dipanggil pada 5 September lalu, namun yang bersangkutan mangkir dan minta dijadwalkan ulang. Pemanggilan ini merupakan yang perdana bagi Syafruddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK pun sudah menggeledah kantor Syafruddin di PT Fortius Investment Asia. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.
KPK juga sudah mendapatkan jumlah kerugian negara yang baru dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp4,58 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Buana Finance Tbk, Tjan Soen Eng dalam penyidikan kasus yang sama, dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim. Tjan Soen Eng diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung.