KPK Panggil Tersangka Penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 14:18 WIB
Pemanggilan ini merupakan yang perdana bagi Syafruddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Pemanggilan terhadap Syafruddin merupakan yang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Syafruddin sebelumnya sudah dipanggil pada 5 September lalu, namun yang bersangkutan mangkir dan minta dijadwalkan ulang. Pemanggilan ini merupakan yang perdana bagi Syafruddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyidik KPK pun sudah menggeledah kantor Syafruddin di PT Fortius Investment Asia. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.

KPK juga sudah mendapatkan jumlah kerugian negara yang baru dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp4,58 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sjamsul Nursalim sendiri belum diperiksa penyidik KPK. Dua kali panggilan, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk dan istrinya Itjih Nursalim itu mangkir. Sjamsul Nursalim dan istri sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura.


Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Buana Finance Tbk, Tjan Soen Eng dalam penyidikan kasus yang sama, dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim. Tjan Soen Eng diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER