Semua OTT KPK Akan Diketahui Polri

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 05:10 WIB
Pasukan bantuan Polri ke KPK akan diwajibkan melaporkan posisinya ke semua tingkatan Kepolisian. OTT KPK pun akan terpantau Polri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat bicara di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan membuat mekanisme rinci soal prosedur perbantuan personel Polri bagi KPK. Salah satu yang akan diatur, yakni keharusan pelaporan pergerakan pasukan yang diperbantukan di KPK dalam hal Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Makanisme itu, katanya, perlu dibuat karena perbantuan personel Polri di KPK tetap membawa nama institusi Polri. Pelaporan pergerakan pasukan itu pun akan dilakukan secara berjenjang dari satuan wilayah.

“Mekanisme bagaimana anggota (Polri) memberikan dukungan harus ada pelaporan sampai ke atas. Artinya sampai ke Kapolres, Kapolda, dan Kapolri paham, tanpa ada resiko kebocoran,” ujar Tito, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu dikatakan menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang yang menilai bahwa personel Polri yang diperbantukan di KPK melakukan tindakan berlebihan saat menangkap Ketua DPC PDIP Malang, sekaligus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Selain penyusunan mekanisme pelaporan pasukan, Tito juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi tindakan aparatnya yang diperbantukan saat KPK melakukan penindakan terhadap terduga atau tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Kami akan anev (analisa dan evaluasi), apakah berlebihan atau tidak,” ujar Tito, dalam Raker tersebut.

Kapolri mengaku akan segera memberikan instruksi kepada para anak buahnya di seluruh wilayah agar menerapkan prinsip proporsianal sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.

“Kami akan memberi instruksi kepada anggota di kewilayahan agar tidak over-reaktif, belebihan, eksesif, sehingga (penangkapan) seorang Wali Kota yang mungkin ancamannya tidak begitu besar tapi kemudian misalnya menggunakan senpi dan berpakaian lengkap,” tutur dia.


Salah satu kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Kapolri itupun menyebut soal OTT yang diharapkan tidak boleh ada lagi tidak diketahui Kapolda di wilayah hukumnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, penggunaan aparat bersenjata untuk pengamanan ketika OTT tidak boleh berlebihan.

"Peristiwa di Malang tidak boleh terjadi lagi karena saudara Kapolda-nya tidak tahu ada kegiatan hukum di sana, dan OTT hanya diberitahu Kapolres-nya," ungkap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK meringkus Eddy Rumpoko saat sedang mandi di kediaman dinasnya di Malang, ​Sabtu (16/9). Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap terkait dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar.

Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus. Eddy disebut mendapat fee 10 persen dari proyek itu. Saat OTT, Eddy ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER