Fahri Hamzah Ingin KPK Dijadikan seperti Ombudsman

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 19:33 WIB
Fahri Hamzah berpendapat, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi harus diubah. Dia ingin KPK menjadi lembaga seperti Ombudsman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar KPK menjadi lembaga seperti Ombudsman yang tidak memiliki kewenangan menindak. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya menjadi lembaga yang hanya menerima keluhan dari masyarakat dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi harus diubah.

"Sekarang menurut saya KPK sudahlah menjadi lembaga komplain. Jadi dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menuturkan, tugas KPK sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism) institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.


Fahri berkata, status KPK selaku lembaga adhoc yang dibentuk oleh pemerintah juga menjadi alasan perubahan tugas dan kewenangan KPK.

"Istilah trigger itu menyebabkan dia tidak perlu permanen. Karena itu menurut saya sudah purnalah tugas KPK ini," ujarnya.

Di sisi lain, Fahri mendukung rencana dibentuknya Densus Tipikor Polri.

Ia merasa, Polri memiliki kemampuan lebih di berbagai aspek di banding KPK dalam memberantas korupsi di seluruh wilayah di Indonesia.

Dibentuknya Densus dengan satuan tugas di semua provinsi itu, kata Fahri, juga menunjukkan pemeberantasan korupsi dilakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu.

"Masak hukum hanya tegak di Jalan Rasuna Said, sementara tidak di (daerah) Indonesia lain," ujarnya.

Meski demikian, Fahri berharap, Densus Tipikor tidak bekerja secara independen di luar institusi Polri karena bukan lembaga transisional layaknya KPK.

"Densus Tipikor itu bukan suatu institusi yang keluar dari fungsi yang ada di UU Kepolisian, KUHAP, dan KUHP. Dia hanya unit kepolisian yang fokus isu-isu korupsi," ujar Fahri.



LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER