Bahas Lanjutan Perppu Ormas, DPR Dengar Pandangan Fraksi

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2017 12:50 WIB
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat atas Perppu Ormas, DPR akan mendengar keterangan dari Ormas.
Keberadaan Perppu Ormas dikritik dan ditolak sejumlah elemen rakyat Indonesia untuk menjadi undang-undang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR melanjutkan rapat kerja dengan agenda pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dengan pemerintah, Senin (16/10)

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan rapat hari ini bakal mendengar pandangan masing-masing fraksi atas penjelasan pemerintah tentang urgensi Perppu Ormas pada pekan lalu.

"Hari ini kami akan raker dengan tiga menteri, dan akan mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi tentang kelanjutan dari pembahasan Perppu Ormas ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan, rapat ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa ikut, karena di saat yang sama juga menghadiri rapat gabungan dengan Komisi III DPR.

Bahas Lanjutan Perppu Ormas, DPR Akan Dengar Pandangan FraksiKetua Komisi II DPR Zainudin Amali (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua dari kiri). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Amali mengatakan, setelah mendengar pandangan fraksi hari ini, mulai besok hingga Jumat pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang berbagai pihak dari unsur ormas, baik yang mendukung maupun menolak.

Beberapa di antara ormas-ormas yang akan dihadirkan diwakilkan adalah Nadhlatul Ulama, Persatuan Gereja Indonesia, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Amali pun mengatakan DPR akan mendengarkan pendapat dari Majelis Ulama Indonesia serta perwakilan salah satu 'korban' Perppu Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia.

Nantinya, sambung Amali, dalam pembahasan juga akan mengundang Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI, sebelum kembali mendengar pandangan fraksi.

"Kita akan kembali mendengarkan pandangan dan pendapat dari fraksi-fraksi setelah mereka mendengarkan berbagai pihak yang menyampaikan pendapatnya," ujarnya.

Hingga kini, Amali mengatakan, peta dukungan per fraksi atas Perppu Ormas masih sangat dinamis dan berkembang.

Namun, sambungnya, sikap fraksi juga ditentukan dari kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, da nJawa Timur. Sepuluh fraksi di parlemen, kata dia, ikut dalam kegiatan tersebut.

"Jadi saya bisa memastikan fraksi-fraksi pun pada saat membuat pandangan atau keputusan mereka pasti berdasarkan diantaranya adalah pada saat kunjungan ke daerah itu," ujar Amali.

Perppu Ormas terbit pada 12 Juli 2017 untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Imbas penerbitan Perppu itu, HTI dibubarkan Pemerintah, pada 18 Juli 2017. Alasannya, memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dari sepuluh fraksi di parlemen, diketahui empat fraksi yaitu Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS menyatakan menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Penolakan juga datang dari sejumlah elemen organisasi masyarakat dengan aksi 299 yang dilakukan pada Jumat pekan lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER