Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mohammad Afifuddin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum taat terhadap prosedur yang berlaku dalam melaksanakan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Afifuddin menyatakan hal tersebut merujuk dari hasil pengawasan Bawaslu selama proses pendaftaran dilakukan pada 3-16 Oktober lalu. Ada sejumlah temuan yang didapat Bawaslu.
Hal pertama yang dikritisi Afifuddin, yakni perihal waktu pendaftaran. KPU masih belum bisa mengatur waktu pendaftaran yang baik sehingga tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu," ucap Afifuddin saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD, KPU seharusnya membuka pendaftaran di hari pertama hingga hari ketiga belas sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Namun, Bawaslu menemukan ketidaktaatan waktu oleh KPU.
Pada 4 Oktober, KPU baru membuka pendaftaran pada pukul 08.25 WIB. Kemudian pada 7 Oktober, KPU membuka pendaftaran pada pukul 09.15 WIB. KPU juga telat membuka pintu kepada partai politik yang ingin mendaftar pada keesokan harinya.
"Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta pemilu di KPU dibuka pukul 09.15," ucap Afifuddin.
Di samping waktu pendaftaran yang tidak sesuai jadwal, Bawaslu juga menemukan kendala dalam proses input data Sistem Informasi Syarat Politik (Sipol).
Diketahui, partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilu 2019 mesti menggunggah data keanggotaannya melalui Sipol tersebut. Kemudian dilanjut dengan penyerahan berkas ke KPU sesuai dengan data yang diunggah ke laman Sipol.
Mengenai hal itu, Bawaslu menemukan kendala yang cukup berarti sehingga mengganggu proses pendaftaran partai politik.
"Kadang macet (saat input) dan seterusnya," kata Afifuddin.
Proses unggah juga cenderung lambat. Misalnya, Partai Hanura harus menunggu proses unggah hingga 180 menit pada 14 Oktober. Hanura sendiri mengunggah informasi keanggotaan partainya sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Afifuddin lalu menyimpulkan bahwa Sipol tidak dapat mengidentifikasi dokumen ganda. Sipol tidak mengeluarkan pemberitahuan atau notifikasi apakah partai politik sudah selesai menggunggah atau belum.
"Dalam kejadian yang dialami oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," ucap Afifuddin.
Butuh Waktu Berjam-JamBawaslu menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang paling lama menjalani proses pemberkasan di KPU.
 Ilustrasi KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino). |
"Proses pemberkasan paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit," ucap Afifuddin.
Hingga berita ini ditulis, pihak PSI belum memberi keterangan terkait masalah lamanya proses pemberkasan tersebut.
Meski begitu, PSI telah diterima sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Mereka mendapat tanda terima bersama sejumlah partai lainnya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyerahkan berkas ke KPU pada Sabtu (14/10) juga tidak berbeda jauh dengan PSI. PPP baru selesai menjalani pemberkasan setelah menghabiskan waktu 49 jam 10 menit.
Pun begitu dengan partai lain. PDI Perjuangan menjalani pemberkasan selama 27 jam 30 menit, Hanura 25 jam 24 menit, Partai Amanat Nasional 16 jam 55 menit, serta Partai Nasdem 13 jam 16 menit.
Lalu Partai Perindo 12 jam 30 menit, Partai Keadilan Sejahtera 11 jam 11 menit, dan Gerindra selama 9 jam 28 menit.
"Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, kebutuhan partai politik dalam proses pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit," ujar Afifuddin.
Sejauh ini, terdapat 27 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang telah melakukan pendaftaran ke KPU. Sebanyak 10 di antaranya telah dinyatakan diterima atau mendapatkan tanda terima dari KPU. Mereka adalah Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS Gerindra, Golkar, PSI, dan PPP.
Sementara ada 17 partai yang telah mendaftar namun belum selesai menjalani tahap pemberkasan. Berdasarkan surat Edaran Nomor 585, KPU memberi waktu tambahan hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Partai-partai tersebut antara lain, PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaen.
Kemudian, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Reformasi, Partai Republikan, Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Republik.