DPR Dengar Suara NU, Muhammadiyah & Pakar Soal Perppu Ormas

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 01:38 WIB
Komisi II DPR mengundang NU, Muhammadiyah, dan sejumlah pakar untuk diminta pendapat soal alasan menerima atau menolak Perppu Ormas.
Ilustrasi: Komisi II DPR mengundang NU, Muhammadiyah, dan sejumlah pakar untuk diminta pendapat soal alasan menerima atau menolak Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dengan mendengar alasan dari pakar dan sejumlah ormas Islam.

Sejumlah ormas Islam yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kali ini adalah Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). Adapun pakar yang diundang di antaranya Komarudin Hidayat dan Hendardi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo usai memimpin rapat mengatakan, pihaknya mendengar pandangan pakar soal prinsip pengelolaan demokrasi, dan alasan menerima serta menolak Perppu dari NU, Muhammadiyah, serta LPOI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"NU itu mengharapkan ini diterima, kalau Muhammadiyah berpendapat ini harus ditolak. Ini terdapat konten yang harus diperbaiki," kata Fandi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).

Nantinya, kata Fandi, pihaknya masih akan memanggil sejumlah ormas dan juga mendengar pandangan dari pemerintah yang diwakili Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI dan Menteri Agama.

Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan menjelaskan, alasan penolakan lembaga itu terhadap Perppu Ormas karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai lebih lengkap. Dia meminta agar parlemen menolak Perppu Ormas.


"Menurut kami penetapan Perppu itu tidak relevan. Kami masih bisa melakukan pembinaan ormas bahkan termasuk juga membubarkannya ya dengan UU ormas yang ada, jadi tidak perlu ada Perppu," kata Iwan.

Menurut Iwan, pembubaran ormas melalui proses hukum yang diatur dalam UU Ormas dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum PBNU Robikhin Emhas mempersilakan DPR selaku yang memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima Perppu Ormas.


Namun, meski menerima Perppu, Robikhin mengingatkan akan proses check and balances yang berlaku melalui proses judicial review dalam pembubaran ormas.

"Meskipun organisasinya dibubarkan, dia masih menggunakan mekanisme JR (judicial review) di gugatan peradilan tata usaha negara. Kalau UU Ormas, di awal. Kalau ini, di akhir setelahnya," kata Robikhin.

Perppu Ormas rencananya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna 24 Oktober mendatang. Saat ini, DPR tengah merampungkan proses pembahasan dengan memanggil sejumlah ormas dan pihak pemerintah sebelum diputuskan di rapat paripurna.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER