Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu merasa rekomendasinya diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus diperpanjangan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu telah meminta KPU agar Sistem Informasi Syarat Politik (Sipol) tidak dijadikan syarat utama pendaftaran. Rekomendasi itu diberikan secara resmi melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada 29 September lalu.
Namun, KPU tetap mensyaratkan partai politik untuk mengunggah informasi keanggotaannya ke laman Sipol. KPU lalu mengeluarkan surat edaran yang isinya perpanjangan waktu pemberkasan kepada 17 partai politik yang telah mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika awal ini diantisipasi, surat edaran KPU tidak perlu keluar. Itulah kenapa kami bersurat di awal," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta,kemarin.
Afifuddin menganggap proses pemberkasan memakan waktu yang lama karena Sipol diposisikan sebagai syarat utama pendaftaran.
Diketahui, selain mengunggah informasi keanggotaannya ke laman Sipol, partai politik juga harus menyerahkan berkas yang sesuai dengan yang diunggah ke laman Sipol. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 Pasal 13 ayat (1).
Afifuddin menganggap proses sinkronisasi antara data yang diunggah ke Sipol dan berkas fisik dinilai kerap bermasalah, sehingga memakan waktu yang berlarut-larut.
"Yang terjadi kan misalnya data di Sipol ketika di-print banyak yang tidak sesuai," ujar Afifuddin.
Afifuddin ingin ke depannya ada sinergi yang lebih konkret antara KPU dan Bawaslu. Alangkah baiknya jika KPU benar-benar memperhatikan apa yang menjadi kekhawatiran oleh Bawaslu. Afifuddin juga berharap KPU dan Bawaslu lebih banyak berkoordinasi sebelum menetapkan aturan dalam rangka pelaksanaan Pemilu.
 Partai Republik saat mendaftar sebagai partai calon peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
"Urusan kami sama-sama menjaga proses pemilu sebagai tugas dari peran kita masing-masing," ujar Afifuddin.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan
perpanjangan waktu bagi partai yang telah mendaftar untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Hasyim memastikan kondisi ini bukan sebagai bentuk perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi hanya masa pemeriksaan kelengkapan dokumen partai yang urung rampung.
"Karena KPU belum selesai memeriksa, sehingga diperlukan perpanjangan waktu pengecekan, untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Hasyim.Sebanyak 27 partai politik calon peserta pemilu 2019 telah mendaftar ke KPU. Sebanyak 10 di antaranya telah dinyatakan diterima atau mendapatkan tanda terima dari KPU. Mereka adalah Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS Gerindra, Golkar, PSI, dan PPP.
Sementara itu, Ada 17 partai yang telah mendaftarkan diri namun belum selesai menjalani tahap pemberkasan.
KPU lalu memberikan waktu tambahan kepada 17 partai politik itu untuk menyelesaikan pemberkasan dalam waktu 1x24 jam atau maksimal pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Pemberian waktu tambahan itu tercantum dalam Surat Edaran KPU bernomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017.
Partai-partai tersebut antara lain, PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaen.
Kemudian, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Reformasi, Partai Republikan, partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Republik.
(sur)