Tolak Perppu Ormas, Yusril Minta Pemerintah Cukup Revisi UU

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 07:48 WIB
Menurut Yusril, pembubaran sebuah ormas bukan hal mendesak sehingga pembubaran itu bisa ditempuh lewat jalur pengadilan, bukan dengan Perppu Ormas.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas karena situasinya tidak darurat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Menurutnya, pemerintah hanya cukup melakukan revisi terhadap Undang-undang Ormas sebagai cara untuk menangani ormas yang secara hukum bertentangan dengan Pancasila.

"Lebih baik pemerintah mengajukan Revisi UU," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Yusril menilai, Perppu Ormas tidak mendesak seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan saat peristiwa Bom Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Perppu Terorisme dikeluarkan lantaran peristiwa Bom Bali dalam KUHP hanya dianggap sebagai perkara biasa.

Hal lain yang menjadi dasar penolakan Yusril adalah Perppu Ormas menjadikan pemerintah bisa secara sepihak membubarkan ormas. Mestinya, menurut Yusril, pembubaran Ormas harus melalui mekanisme peradilan sebagai tempat pembuktian.

"Kalau mau membubarkan cukup bawa ke pengadilan. Kita selama reformasi saling bicara check and balance supaya presiden tidak absolut," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harus menilai, Perppu Ormas bukan suatu kebijakan yang bersifat genting. Sejumlah materi di dalam Perppu tersebut juga dinilai tidak rasional dan bahkan terkesan menuduh satu pihak tertentu.

Ia sepakat bahwa penanganan Ormas hanya perlu dilakukan lewat UU. Aturan itu sekaligus alternatif jika Perppu Ormas tidak mendapat dukungan mayoritas dari fraksi di parlemen.

Dengan RUU itu, Refly menyebut, pemerintah bisa mengubah, menghilangkan, atau menambahkan pasal sebagai solusi menanggulangi Ormas yang tidak sesuai dengan aturan.

"Rekomendasi Perppu sebaiknya tak disetujui. Tapi segera revisi UU Ormas dengan substansi pembubaran Ormas dalam kondisi biasa," ujar Refly.
Perppu Ormas rencananya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna 24 Oktober mendatang.

Saat ini, DPR tengah merampungkan proses pembahasan dengan memanggil sejumlah ormas, pakar, dan pihak pemerintah sebelum diputuskan di rapat paripurna.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto resmi menerbitkan Perppu Ormas untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada 10 Juli lalu..

Wiranto mengatakan dasar penerbitan Perppu Ormas lantaran masih ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER