Choirul adalah Ketua Sub Tim I dalam tim pemeriksa laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan mantan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tegaskan bahwa Choirul Anam adalah orang yang menginisiasi permintaan atensi tersebut. Saya menyayangkan Choirul Anam menyangkal saat bersaksi di persidangan,” ujar Sugito.
Sugito menuturkan, awalnya hubungan Kemendes dan BPK berjalan profesional. Permasalahan dimulai ketika Choirul mulai ‘mengejar-ngejar’ dirinya dengan meminta atensi bagi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Di hadapan sekjen, Choirul Anam membicarakan opini WTP dan meminta atensi awal sebesar Rp250 juta. Saya tegaskan kembali, Choirul Anam yang menginisiasi,” katanya.
Pinjam Uang Rp200 Juta
Lantaran merasa tertekan, Sugito kemudian mencoba meminjam uang sebesar Rp200 juta kepada Kepala Biro Keuangan Kemendes Ekatmawati. Namun upayanya untuk meminjam gagal karena Ekatmawati mengaku tak punya uang.
“Saya justru bersyukur karena kalau dia meminjamkan saya tidak tahu harus menggantinya pakai apa,” ucap Sugito.
Saat rapat rutin di ruang Sekretaris Itjen Kemendes, ia akhirnya meminta pada sejumlah unit kerja eselon I Kemendes untuk mengumpulkan uang semampunya hingga terkumpul Rp200 juta-Rp300 juta.
Uang itu, menurutnya, sebagai ucapan terima kasih kepada BPK karena telah memeriksa laporan keuangan Kemendes.
“Perlu saya garis bawahi, permintaan uang itu tidak ada paksaan dari saya. Uang itu suka rela dan tidak ada batas waktu untuk memberikannya,” tuturnya.
Setelah uang terkumpul sesuai jumlah yang diinginkan, Sugito pun menyerahkan kepada anak buahnya, Jarot Budi Prabowo untuk diberikan kepada Ali Sadli.
Sugito mengklaim pemberian uang kepada Ali bukan untuk mengubah opini Kemendes dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP karena ia telah mengetahui hasilnya dari Choirul.
“Pemberian uang itu bukan untuk kepentingan pribadi saya dan tidak merugikan keuangan negara. Saya beharap inisiator tersebut juga dijadikan tersangka,” katanya.
Dalam pledoinya, Sugito juga menyampaikan permohonan agar dapat menjalani hukuman penjara di lembaga permasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Sugito beralasan lokasi lapas di Cibinong lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga memudahkan keluarganya untuk menjenguk. (asa)