Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan dakwaan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dalam kasus suap Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal (Kemendes) hari ini terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo sakit. Sidang pun kembali digelar pada Rabu (18/10).
"Ketua majelis berhalangan karena sakit, karena ketua majelis berhalangan sidang tidak bisa dilanjutkan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).
 Ali Sadli. (FOTO/Makna Zaezar) |
Sebelum diputuskan ditunda, Rochmadi dan Ali sudah duduk di kursi pesakitan untuk mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya langsung berdiri kembali setelah sidang diputuskan untuk ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochmadi mengaku siap mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK. Namun, saat dikonfirmasi soal empat unit mobil dan uang Rp1,65 miliar yang disita penyidik KPK, Rochmadi enggan menanggapi.
Sementara itu, jaksa penuntut KPK, Muhamad Takdir Subhan mengatakan surat dakwaan Rochmadi dan Ali terkait dugaan suap dan pencucian uang digabung bersama. Surat dakwaan itu baru akan dibacakan pada Rabu nanti.
"Untuk nanti, dakwaan kita gabung Pak Rochmadi dan Pak Ali, tindak pidana korupsi (suap) dan TPPU-nya," ujar Subhan.
Untuk kasus dugaan suap, Rochmadi dan Ali disinyalir menerima Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito, serta Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes.
Rochmadi dan Ali juga diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK sendiri telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, Honda CRV, dan dua unit Mercedes-Benz.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes, mantan Irjen Kemendes Sugito telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka berdua dinilai jaksa penuntut KPK terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian, yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo.