KPK Ingin Konvensi Antikorupsi PBB Diratifikasi Menyeluruh

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2017 14:21 WIB
Jika seluruh ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) diratifikasi, KPK berharap bisa menangani korupsi di sektor privat.
KPK berharap seluruh konvensi PBB soal pemberantasan korupsi bisa diratifikasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Indonesia perlu meratifikasi seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 sebagaimana yang dilakukan oleh Singapura.

"Hampir semua negara yang bisa menjadi contoh hari ini, Undang-undang Tipikornya sedikit berbeda dengan kita. Di banding Singapura yang sudah match semua, kita masih jomplang masih terlalu jauh," kata Agus dalam rapat gabungan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Agus menuturkan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat. Ketentuan itu menjadi penting karena diklaim akan menentukan nasib Indonesia ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penindakan di sektor privat dapat merubah banyak kebiasaan bisnis di Indonesia yang saat ini sebenarnya melanggar ketentuan. Ia mencontohkan ini bisa diterapkan pada hal yang ringan seperti memberi uang pelicin, uang kemanan atau jatah preman yang biasa diberikan pada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Ini yang sebetulnya akan memberikan koridor bagi bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari," ujarnya.

Meski mengaku angka korupsi masih tinggi, Agus mengklaim, indeks persepsi korupsi di Indonesia terus meningkat. Hal itu terlihat dari posisi Indonesia yang berada di posisi keempat di ASEAN dengan skor 37 di bawah Singapura (85), Brunai Darussalam (58), dan Malaysia (49).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi harus melihat review UNCAC yang dilakukan lima tahun sekali. Dalam rivew periode pertama memperlihatkan UU Tipikor Indonesia masih kurang baik.

Review UNCAC menyebut, Indonesia belum mengatur korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.

"Tantangannya banyak. Seperti yang dikatakan Pak Agus, UU Tipikor kita dianggap masih kurang baik," ujar Laode.

Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan. Padahal lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari lima puluh tahun.

"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Itu perlu dipikirkan," ujarnya.

Sebelumya, politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai Kementerian dan Lembaga di Indonesia masih tetap korupsi meski KPK telah terbentuk selama 15 tahun. Ia menilai hal itu disebabkan pencegahan yang dilakukan KPK belum optimal.

"Kelembagaan kita sampai hari ini korup. Apa yang dilakukan KPK?” kata Desmond. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER