Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 sebagaimana yang dilakukan oleh Singapura.
"Hampir semua negara yang bisa menjadi contoh hari ini, Undang-undang Tipikornya sedikit berbeda dengan kita. Di banding Singapura yang sudah match semua, kita masih jomplang masih terlalu jauh," kata Agus dalam rapat gabungan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sebetulnya akan memberikan koridor bagi bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari," ujarnya.
Review UNCAC menyebut, Indonesia belum mengatur korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.
"Tantangannya banyak. Seperti yang dikatakan Pak Agus, UU Tipikor kita dianggap masih kurang baik," ujar Laode.
Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan. Padahal lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari lima puluh tahun.
"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Itu perlu dipikirkan," ujarnya.
Sebelumya, politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai Kementerian dan Lembaga di Indonesia masih tetap korupsi meski KPK telah terbentuk selama 15 tahun. Ia menilai hal itu disebabkan pencegahan yang dilakukan KPK belum optimal.
"Kelembagaan kita sampai hari ini korup. Apa yang dilakukan KPK?” kata Desmond. (sur)