Uang Palsu Sindikat Bangkalan Beredar di Enam Provinsi

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 20:37 WIB
Peredaran uang palsu buatan sindikat Bangkalan diduga beredar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.
Dirtipideksus dan Bank Indonesia memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan jaringan pengedar uang palsu, Jakarta (18/10). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Bangkalan, Jawa Timur. Enam tersangka ditangkap atas kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya menduga, uang palsu yang diproduksi sindikat ini sudah beredar di enam provinsi. Menurut Agung, informasi ini diperoleh dari Bank Indonesia.

"Kami temukan ada di enam provinsi. Uang ini sudah beredar, tersangka sudah beberapa kali memproduksi," kata Agung di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali. Di masing-masing Provinsi, kata Agung, ditemukan uang palsu dengan jumlah yang berbeda-beda.

Agung menduga, masih ada pihak lain dari sindikat uang palsu asal Bangkalan ini. Mereka diduga berperan sebagai pengedar.

"Tentunya akan terus kami kembangkan dan kejar pelaku yang mengedarkan," ucapnya.


Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim menangkap seorang residivis peredaran uang palsu berinisial GK dan I. Keduanya ditangkap karena tindak pidana kejahatan mata uang dalam membuat, meniru, dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

I ditangkap saat tengah bersembunyi di gua di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu (14/10). I bersembunyi di gua usai mendapat arahan dari dukun.

"I ditangkap di Taman Nasional Baluran saat bersembunyi di gua atas petunjuk orang pintar. Mungkin dia berpikir kalau di gua tidak ditangkap orang Bareskrim," kata Agung.


Selain itu, penyidik juga menangkap dua orang yang bernisial M dan S di Kecamatan Jatiwangi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Menurutnya, M juga merupakan seorang residivis uang palsu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap seorang wanita berinisial R yang merupakan istri I di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Kamis (12/10).

Dari tangan R, polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan berbagai alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti alat sablon, tinta, dan cat.


Sehari berselang, polisi menangkap pria bernisial T yang diduga berperan membantu I dalam membuat uang palsu di Bangkalan. Setalah itu, polisi baru menangkap I yang dilanjutkan dengan penangkapan pria bernisial AR di Stasiun Kereta Api Cirebon, Jawa Barat pada Senin (16/10).

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi juga berpotensi menjerat mereka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER