Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Jundan Eko Bintoro mengatakan, institusinya menyerahkan Agus kepada Denpom Cijantung karena lokasi penangkapannya dekat dengan Denpom, di sekitar Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia Jakarta Timur.
Selain itu, Agus masih berada di bawah naungan Mabes TNI Angkatan Darat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djundan membenarkan Agus selama ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Administrasi Veteran Direktorat Potensi Pertahanan Kemhan. Kemhan akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Meski demikian, ujar Djundan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Denpom. Dia mengatakan, sanksi administrasi maupun pidana bergantung pada putusan pengadilan.
"Misalkan nanti ada keputusan pengadilan untuk dicopot (jabatannya) ya enggak apa-apa, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya berapa, silakan, kalau itu memang bersalah," kata Djundan.
Kemarin malam, Selasa (7/6), penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Agus dan seorang warga sipil yang diduga mengedarkan uang palsu.
Penangkapan berawal dari operasi yang menemukan peredaran uang palsu di daerah Jakarta Timur. Pada 11.50 WIB, penyidik menangkap seorang warga sipil berinisial M yang diduga sebagai pengedar. M ditangkap di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur.
Polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp100 ribu. M mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Agus yang juga ada di tempat kejadian perkara.