Eks Kolega Sandiaga Uno Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 18:32 WIB
Polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka dugaan penggelapan penjualan tanah tahun 2012.
Polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan tanah. Andreas diketahui sempat menjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Iya (Andreas) tersangka dengan pasal penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/10).

Nico mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Andreas. Pemeriksaan Andreas sebagai tersangka tersebut akan dilakukan pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nico menambahkan, keterangan Andreas dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan dalam kasus ini. Namun Nico enggan membeberkan keterangan seperti apa yang dibutuhkan dari Andreas.

"Memang Andreas sudah dipanggil tapi belum datang. Dia rencananya akan datang minggu ini. Mudah-mudahan nanti akan datang, dari Andreas kami akan dapat keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Sandiaga yang turut dilaporkan dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga belum akan memeriksa Sandiaga terkait kasus ini.


Nico mengatakan polisi akan menggali keterangan Andreas terlebih dahulu. Sebab keterangan Andreas akan menjadi dasar polisi untuk mengembangkan ke pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya (diperiksa kembali). Kami lengkapi Pak Andreas dulu, nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami dalam proses penyidikan ke depan," ujar Nico.

Sebelumnya, Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya. Edward menuding Sandiaga menggelapkan uang senilai Rp12 miliar hasil penjualan tanah seluas satu hektare milik PT Japirex di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten.


Sementara itu Sandiaga yang seharusnya menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (11/10) lalu meminta supaya pemeriksaan ditunda lantaran kesibukannya mempersiapkan pelantikan sebagai wakil gubernur.

Pemeriksaan Sandiaga pertama kali dilakukan pada Juli 2017 lalu. Dia diperiksa penyidik soal proses jual beli tanah sebagaimana dilaporkan Edward. Namun pria yang karib dipanggil Sandi itu mengaku tidak mengetahui soal penggelapan penjualan tanah yang ditudingkan padanya.

Anggota Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017, Arifin Djauhari sempat menjelaskan, kasus ini bermula pada 2001 ketika Sandi membeli saham PT Japirex dari John Nainggolan pada 2001 (bukan dari Edward Soeryadjaya yang telah melepaskan seluruh sahamnya 40 persen pada 1992 kepada Iwan Muhidin), yang berkedudukan di Curug, Tangerang.

"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi, dia menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta, Rabu malam (29/3) silam.

Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris, bersama Effendi Pasaribu.

Andreas sendiri menjabat Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandi dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT Japirex pada 11 Februari 2009.

Pembubaran berdasarkan Akta Nomor 3 tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, tentang kesepakatan membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Proses likuidasi menyebabkan PT Japirex berubah status terlikuidasi dan dinyatakan sudah tidak ada lagi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER