Anies Baswedan Kembali Dipolisikan soal Pidato Pribumi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 16:29 WIB
Anies Baswedan kembali dipolisikan terkait pidato perdana yang menyinggung kata 'pribumi'. Ini kali kedua Anies dipolisikan usai resmi menjabat Gubernur DKI.
Anies Baswedan kembali dipolisikan terkait pidato perdana yang menyinggung kata 'pribumi'. Ini kali kedua Anies dipolisikan usai resmi menjabat Gubernur DKI. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Sebelumnya Anies dilaporkan inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian. Kali ini, bekas menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu dilaporkan Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa.

"Laporan kami itu jelas melaporkan pidato pada saat dia (Anies) menjabat sebagai Gubernur," kata Tirtayasa di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, pidato Anies yang menyinggung kebangkitan pribumi dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Menurut dia, pidato Anies merupakan bentuk provokasi.

"Kebangkitan pribumi. Yang ini menimbulkan ekses di mana-mana. Sebelum dilantik sudah ada spanduk soal pribumi bangkit. Buat kami ini adalah provokasi," ucap dia.

Laporan yang dibuat Tirtayasa diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017.

Anies Baswedan dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dann Etnis. Dalam laporannya, Tirtayasa mengklaim telah menyertakan sejumlah barang bukti.

"Kami juga sampaikan sejumlah bukti. Ada dari youtube dan dari media elektronik lainnya. Kalau yang lainnya hampir semua media online (yang memberitakan pidato Anies) kami copy dan serahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Anies telah dilaporkan inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia, ke Bareskrim, Selasa (17/10) malam lalu.

Laporan Jack, diterima polisi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies juga dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI (Anies Baswedan) terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER