Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Tersangka penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hari ini 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka APK Komisaris PT Adhiguna Keruktama,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk berkas perkara Tonny masih dirampungkan penyidik.
Dalam perkara ini, Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Diduga, Antoinus Tonny menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut adalah jumlah yang ia terima dari para pengusaha sejak 2016.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada akhir Agustus lalu.
Ada sejumlah orang yang diciduk Tim Satgas dalam OTT tersebut dan langsung diperiksa intensif di Gedung KPK.
Dalam pengakuannya pada Agustus lalu, Tonny kerap menggunakan uang yang ia terima untuk aksi sosial. Ia mengaku khilaf telah menerima uang dari para pengusaha yang rutin memberinya fulus itu.
Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo atas kasus tersebut. Ia diduga mengetahui kasus yang menjerat Antonius Tonny.
Namun, dalam pengakuan Sugihardjo pada 15 September lalu, ia mengaku terkejut saat rekannya itu terjerat kasus suap.