Absen Sidang e-KTP, Setnov Minta BAP Dibacakan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 11:11 WIB
KPK menerima surat dari DPR perihal absennya Setnov di sidang e-KTP. Dalam surat tersebut, jaksa diminta membacakan keterangan Setnov yang tertuang di BAP.
Setnov tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi di sidang kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) untuk menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Andi Narogong hari ini (20/10).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Setnov perihal ketidahadirannya hari ini. Dalam surat tersebut disebutkan, jaksa diminta membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setnov saja di sidang.

“KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP,” ujar Febri melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com.



Febri mengatakan, permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh jaksa. Namun tak menutup kemungkinan jaksa akan kembali memanggil Setnov dalam persidangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jaksa masih menimbang apakah akan dipanggil kembali atau tidak,” katanya.

Absen Sidang e-KTP, Setnov Minta BAP DibacakanSetya Novanto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di sidang kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jaksa kembali menjadwalkan Setnov sebagai saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan hari ini. Panggilan ini merupakan kali kedua setelah Setnov mangkir dalam persidangan 9 Oktober lalu.

Dari keterangan kuasa hukum, Setnov memiliki agenda cukup padat sehingga tak dapat hadir sebagai saksi di persidangan.


Setnov sebelumnya pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi.
 
Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun dalam persidangan terdahulu, Setnov membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos kampanye. 
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER